Beranda | Artikel
Shalat Jamaah 2 Kali: di Masjid dan di Rumah
Rabu, 10 Juli 2013

Hukum Shalat Jamaah 2 Kali

Bismillah
Ustaz Saya mau nanya…

Ramadhan kali ini ibu saya sakit, terus beliau meminta saya (tapi tidak memaksa saya) untuk sholat maghrib bersama beliau saja di  rumah sedangkan saya maunya pengen berjamaah di mesjid apa yang harus saya lakukan ustaz??

Makasih atas jawabannya

Dari: Ver Dy

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Pertama, shalat jamaah di masjid bagi laki-laki hukumnya wajib, dan tidak boleh dia tinggalkan kecuali karena udzur. Sebagaimana keterangan yang dijelaskan pada artikel Hukum Sholat Jamaah

Kedua, seseorang dibolehkan melakukan shalat dua kali jika ada sebab yang membolehkan untuk shalat dua kali. Misalnya, shalat di masjid berjamaah bersama imam, kemudian pulang ke rumah dan shalat lagi mengimami keluarga di rumah. Praktek semacam ini pernah dilakukan sahabat Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu. Beliau shalat di masjid nabawi menjadi makmum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian pulang ke kampungnya dan mengimami jamaah isya di mushola kampungnya.

Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma menceritakan,

أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، كَانَ يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ يَأْتِي قَوْمَهُ فَيُصَلِّي بِهِمُ الصَّلاَةَ

Bahwa Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, ikut shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (di masjid nabawi). Kemudia dia pulang ke kampungnya, dan mengimami mereka shalat. (HR. Bukhari 6106 dan Muslim 465).

Tindakan Muadz ini tidak diingkari oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang ini menunjukkan bahwa beliau setuju dengan sikap Muadz. Dan persetujuan (taqrir) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk dalil yang diterima.

Anda bisa meniru sikap Muadz radhiyallahu ‘anhu. Shalat di masjid berjamaah bersama masyarakat, kemudian pulang dan mengulangi shalat jamaah, menjadi imam bagi istri, ibu, atau anggota keluarga lainnya. Anda mendapat pahala dua kali, pahala shalat pertama sebagai shalat wajib, dan shalat kedua sebagai shalat sunah.

Allahu a’lam

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Artikel ini didukung oleh:

Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: [email protected] untuk menjadi sponsor.

🔍 Menikah Menyempurnakan, Hukum Pegang Anjing, Poto Al Quran, Hadist Tentang Dajjal, Bacaan Tarhim, Cara Shalat Tarawih 8 Rakaat

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/19139-shalat-jamaah-2-kali-di-masjid-dan-di-rumah.html